Yuk, gunakan jasa RUMAHSLONIDI dalam memenuhi kebutuhan anda dalam membuat Sertifikat Laik Operasi untuk pengajuan pemasangan listrik baru di PLN Mobile.
CATATAN : TABEL HARGA INI BERLAKU UNTUK SELURUH INDONESIA TERKECUALI 6 DAERAH BERIKUT :
Catatan : untuk unit banyak bisa langsung nego sampai deal di admin
DAYA | HARGA NIDI + SLO |
---|---|
450 | Rp 140.000 |
900 | Rp 180.000 |
1300 | Rp 220.000 |
2200 | Rp 260.000 |
3500 | Rp 275.000 |
4400 | Rp 332.000 |
5500 | Rp 365.000 |
6600 | Rp 398.000 |
7700 | Rp 451.000 |
10600 | Rp 515.000 |
11000 | Rp 540.000 |
13200 | Rp 630.000 |
16500 | Rp 812.000 |
23000 | Rp 1.175.000 |
33000 | Rp 1.360.000 |
41500 | Rp 1.680.000 |
53000 | Rp 2.260.000 |
66000 | Rp 2.620.000 |
82500 | Rp 2.637.000 |
105000 | Rp 2.975.000 |
131000 | Rp 3.765.000 |
147000 | Rp 4.205.000 |
164000 | Rp 4.760.000 |
197000 | Rp 5.455.000 |
NIDI (Nomor Identitas Data Instalasi) adalah nomor unik untuk mengidentifikasi setiap instalasi listrik sesuai pelaporan pemasangan. Nomor identitas ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
NIDI bisa kita ibaratkan seperti akta lahir, yang mana menjadi identitas instalasi listrik. Jadi, setiap instalasi listrik wajib punya NIDI. Termasuk instalasi listrik rumah.
SLO atau singkatan dari Sertifikat Laik Operasi adalah sebuah pengakuan dalam suatu Instalasi Tenaga Listrik dalam bentuk sertifikat yang berfungsi sebagai salah satu persyaratan dalam pemasangan listrik baru dan dinyatakan sudah laik dioperasikan.
IML merupakan sebuah instalasi dalam bangunan rumah, seperti MCB, lampu, stop kontak, sakelar, panel listrik. IML harus sudah ada sebelum bermohon meteran listrik. IML harus sudah ada sebelum bermohon NIDI, SLO, dan bermohon listrik.
Beberapa persyaratan yang harus anda penuhi sebelum melakukan pengajuan pembuatan SLO NIDI, pastikan seluruh IML (Instalasi Milik Pelanggan) sudah terpasang sesuai dengan SOP PLN dan dibutuhkan data lengkap pelangggan yang ingin melakukan pengajuan.
Untuk proses pembuatannya memerlukan estimasi waktu kurang lebih 1/2×24 jam, tetapi bisa lebih cepat apabila anda melakukan order pada pagi hari. Untuk hari weeked sabtu – minggu proses agak lebih lama dari hari biasanya.
Wajib. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 44 ayat (4) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
Meskipun sering kali dibahas bersama, SLO dan NIDI merupakan dua hal yang berbeda, ya.SLO merupakan sertifikat yang membuktikan bahwa instalasi listrik telah memenuhi syarat dan aman untuk beroperasi. Keberadaan SLO memegang peran krusial bagi keamanan dan keselamatan.
Bayangkan saja, apa jadinya jika instalasi yang tidak memenuhi syarat beroperasi mendapatkan tegangan listrik? Situasi ini berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti kebakaran.
Sementara itu, NIDI adalah sertifikat yang isinya mencakup informasi terkait lokasi dan pemasangan instalasi listrik (tanggal selesainya pemasangan). NIDI juga mencantumkan informasi mengenai pihak yang melakukan pemasangan, spesifikasi komponen, dan gambar dari instalasi listrik.
Untuk tarif biaya dalam pembuatan sertifikat laik operasi bisa anda lihat melalui navigasi menu website yang telah tersedia atau kunjungi link berikut: Tarif NIDI & SLO.
Tata Cara Pendaftaran SLO secara Online
1. Buka website resmi SLONIDI.ID >> www.slonidi.id, pada bagian menu klik "Buat Permohonan"
2. Setelah klik, nantinya akan diarahkan ke halaman permohonan untuk mengisi formulir pendaftaran pengajuan pembuatan SLO.
3. Setelah mengisi klik tombol Submit.
IDI tidak ada masa berlaku, namun jika sudah didaftarkan untuk membuat SLO, maka NIDI tidak bisa dipakai lagi. Artinya, NIDI hanya bisa sekali pakai untuk SLO. Begitu juga dengan SLO, apabila sertifikat laik operasi (SLO) sudah didaftarkan untuk pengajuan pemasangan baru maka tidak bisa digunakan kembali untuk pendaftaran lainnya.
Web ini merupakan media pemasaran dari Instalatir yang menerbitkan NIDI & SLO. Seluruh proses tetap dikerjakan melalui Siujang Gatrik.
Itu merupakan sebuah nomor yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang terdapat pada sertifikat laik operasi (SLO) untuk penanda sesuai data yang diajukan. Nantinya nomor tersebut bisa anda gunakan untuk menginput pada halaman pengajuan pemasangan baru di PLN Mobile.
TIDAK! Dalam UU Ketenagalistrikan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO, sedangkan apabila ada pengoperasian instalasi listrik tanpa SLO tersebut dapat di pidana.
Dokumen SLO bisa diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang telah mendapatkan izin operasi dari pemerintah. Untuk itu, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk wajib memastikan keabsahan dan legalitas Sertifikat Laik Operasi yang diterbitkan.
SLO dibutuhkan pada saat mendapatkan sambungan listrik baru atau penambahan daya dari PLN, dan jika terjadi penambahan atau rekondisi instalasi, serta pada saat instalasi telah berumur lebih dari 15 tahun. Terlebih lagi bagi anda yang melakukan penambahan daya dari 1phase ke 3phase sangat memerlukan SLO tersebut.
Kami menerima jasa penerbitan NIDI SLO untuk seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Anda tidak perlu berada di lokasi yang sama dengan tempat tinggal Anda untuk mengurus bermohon NIDI. Karena layanan nidi-pln sudah mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Lokasi Kantor Pusat Jl. Dukuh V No.19, RT.2/RW.5, Dukuh, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13550
6282351331830
082198261960
Rumah.Slonidi
rumah.slonidi
rumahslonidi@gmail.com
488801014895530
Rumah SLONIDI
1620001389695
Rumah SLONIDI
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Perusahaan Listrik Negara
Aplikasi Resmi PLN